​​Apa yang dimaksud sistem investasi bisnis gotong royong (Securities Crowdfunding) di Bizhare ?

Securities Crowdfunding merupakan layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi, yang dapat memfasilitasi masyarakat berinvestasi ke Bisnis UKM, melalui berbagai jenis efek seperti Saham, Bond (Obligasi), dan Sukuk (Syariah) melalui sistem urun dana penawaran saham berbasis Teknologi Informasi yang sudah diatur oleh Peraturan POJK 57/2020

Bagaimana sistem bisnis dari Bizhare?

Bizhare merupakan platform investasi bisnis dengan sistem Securities Crowdfunding (urun dana) yang sudah mendapatkan izin sebagai Penyelenggara dari Otoritas Jasa Keuangan, yang memfasilitasi Anda untuk memilih berbagai jenis efek seperti Saham, Bond (Obligasi) dan Sukuk (Syariah) . Saat ini kami fokus di industri waralaba (franchise), UKM, Startup, dan Proyek. Anda dapat memiliki bisnis dengan investasi mulai dari Rp 1 Juta. Bizhare selaku penyelenggara mendapatkan kuasa dari pemodal untuk: pengurusan legalitas; pembagian keuntungan, kupon, bagi hasil, dan pelunasan sebelum atau sesuai jatuh tempo; dan laporan keuangan secara berkala melalui sistem kami.

Di Bizhare sendiri, ada 3 jenis efek yang ditawarkan oleh Penerbit, yaitu :

Saham

Saham merupakan produk investasi dengan berbagi kepemilikan perusahaan, dengan sistem pembagian dividen sesuai dengan porsi kepemilikan saham sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, dengan nilai pendanaan maksimal Rp 10 Miliar/tahun tiap penerbit.

Bond (Obligasi)

Produk Bond atau Obligasi adalah surat berharga dengan bentuk imbal hasil berjangka (fixed return). Obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan efek untuk membayar imbal hasil (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo. Produk Obligasi merupakan fasilitas pendanaan yang bertujuan untuk membiayai sebuah proyek maupun operasi bisnis sebuah perusahaan untuk kurun waktu tertentu dengan jaminan properti/kontrak/PO/invoice sebagai landasan proyek, dengan nilai pendanaan maksimal Rp 10 Miliar/tahun tiap penerbit.

Sukuk (Syariah)

Obligasi Syariah merupakan alat investasi atau transaksi dengan menerapkan sistem pembiayaan dan pendanaannya sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku. Surat - surat berharga jangka panjang yang berprinsip Syariah dan dikeluarkan oleh emiten (penerbit) kepada pemegang surat obligasi berbentuk bagi hasil dan pembayaran kembali dana tersebut sesuai dengan jatuh tempo, dengan nilai pendanaan maksimal Rp 10 Miliar/tahun tiap penerbit.

Apa yang membuat saya yakin berinvestasi melalui Bizhare?

Bizhare selalu menghadirkan pilihan bisnis dengan kualitas terbaik untuk anda, dengan mengedepankan kepercayaan, keterbukaan dan mendengarkan kebutuhan dari investor dan penerbit/pengelola bisnis. Banyak investor yang sudah rasakan sendiri betapa nyamannya pelayanan investor relation kami yang fast response dan komitmen untuk tepat waktu dalam distribusi laporan keuangan setiap tanggal 20 dan dividen secara berkala.

Kami juga sudah mendapatkan izin di Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyelenggara, sesuai POJK No 57 tahun 2020, tentang Securities Crowdfunding. Kami juga turut berpartisipasi menyusun POJK tersebut bersama dengan OJK.

Ketika berinvestasi, anda akan mendapatkan bukti kepemilikan saham yang tercatat secara resmi di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan diakui secara legal.

Walaupun begitu, dalam dunia bisnis selalu memiliki resiko masing-masing, kami selalu berusaha untuk meminimalisir resiko tersebut.

Beberapa cara yang dilakukan, yaitu:

Walaupun demikian, sebagai Investor, anda tetap wajib untuk untuk mempelajari prospektus bisnis terlebih dahulu, sebelum memutuskan berinvestasi dan memahami segala resiko yang dapat terjadi.

Bagaimana cara menjadi investor ?

Apa saja yang menjadi tanggung jawab saya sebagai investor?

Segala bentuk kewajiban perpajakan yang timbul atas transaksi investasi pada platform Bizhare wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dalam ketentuan perundang undangan sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 , tentang cipta kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Membayarkan biaya layanan untuk efek bersifat ekuitas(Saham) sebesar 10% atau 5% dan management fee sebesar 5%

Menjaga nama baik platform Bizhare, penerbit/pengelola bisnis/franchisor dan sesama investor dalam hal tutur kata yang sopan tidak provokatif, bijak serta menjaga kondusifitas secara langsung, maupun tidak langsung, seperti di media sosial (whatsapp, telegram, twitter, instagram, facebook dain lainnya) termasuk tidak berdiskusi politik, SARA, dsb.

Investor berkomitmen untuk tidak turun langsung dalam operasional bisnis yang menjadi ranah pengelola bisnis/penerbit, dalam kapasitasnya sebagai investor dan hanya menggunakan haknya melalui jalur yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu RUPS/RUPO.

Investor berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan setiap informasi, data dan dokumen, yang diberikan dan atau didapatkan dari Bizhare maupun dari penerbit/pengelola bisnis dalam bentuk lisan, tertulis, grafik, atau file elektronik dan setiap bentuk salinan terkait pelaksanaan operasional bisnis di Bizhare.